MEMUAT HALAMAN
Didirikan pada tanggal Jum'at, 24 April 2026, yang diprakarsai oleh 3 orang yakni Dr. Zakaria Siregar, S.Sos., M.SP, Syukron Firdaus Siregar, SE., M.Si dan Windo Fajar Utama, S.Sos. Selanjutnya mengajak Siti Rahma Putri, S.Sos., M.I.Kom, Muhammad Zul Fahmi, S.Sos, dan Dr. Topan Billardo Marpaung, S.Sos., M.I.Kom untuk membersamai, berkolaborasi untuk melahirkan kreasi yang berdampak bagi yayasan.
Kehadiran Yayasan Gempita Kreasi Indonesia diawali dari obrolan santai dan diskusi tentang perkembangan dunia akademik, pendidikan, sosial dan politik serta ekonomi. Terhadap diskusi yang terus berkelanjutan, kami berinisiasi untuk membuat sebuah wadah untuk bernaung dalam mencurahkan ide dan gagasan secara terlembaga dengan mendirikan sebuah wadah yang diberi nama Yayasan Gempita Kreasi Indonesia.
Kemudian menjadikan yayasan tersebut berbadan hukum untuk pertama kalinya melalui Akta Notaris oleh Rahmad Fausi, SH., M.Kn, selanjutnya mendapat persetujuan dari Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0010923.AH.01.04. Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Gempita Kreasi Indonesia tertanggal 30 April 2026.